PINRANG-MAKASSARPENA.ONLINE. Tersangka kasus pencurian Wahyu diperiksa intensif di ruang Unit Reserse Umum Polres Pinrang
Tersangka Wahyu mengaku mencuri perhiasan emas berupa cincin, kalung dan gelang emas serta uang tunai jutaan rupiah dan handphone milik korban di BTN Graha Lasinrang Kelurahan Benteng Sawitto Kecamatan Paleteang untuk biaya mudik ke kampung halaman istrinya di Kabupaten Sinjai.
” Untuk biaya pulang ke Sinjai bersama istri dan dua anak saya pak,” kata dia di depan penyidik Resum Polres Pinrang, Selasa, 6/4/2021.
Pria yang memiliki tato disekujur tubuh ini menambahkan sejak tiga bulan terakhir belum menerima gaji sebagai buruh harian di proyek.
Dia mengaku menjalankan aksinya seorang diri, mencungkil jendela dan terali besi untuk masuk ke dalam rumah yang kebetulan kosong ditinggal pemiliknya untuk membeli sesuatu di luar rumah.
Namun kata dia, niat pulang kampung berpuasa bersama keluarga belum terwujud, polisi sudah menangkapnya. Perhiasan emas dan uang masih utuh, tapi sudah ditangkap Polisi.
Kanit Resum Polres Pinrang Iptu Sukri mengatakan, tersangka mengetahui seluk beluk rumah korban, sehingga leluasa mengobok obok tempat barang berharga milik korban karena sebelumnya, tersangka bekerja di rumah korban sebagai tukang plamir.
Meski berdalih untuk biaya mudik puasa bersama keluarga, Polisi tetap menjeratnya dengan pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya maksimal 9 tahun penjara. (ys)