PINRANG-MAKASSARPENA.ONLINE. Dua orang remaja masing masing Hartono alias Tono (22 ) warga Dusun Menro Desa Watang Pulu Kecamatan Suppa dan Asriadi alias Andi Umur ( 22 ) pekerjaan tukang batu, alamat Dusun Dolangang Desa Makkawaru Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang ditangkap Rim Unit Resmob Polres Pinrang.
Kanit Resmob Polres Pinrang Aipda Aris SH mengatakan, kedua pelaku masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melakukan pencurian kabel penghubung gemset pencampur aspal. ” Dan kita berhasil mengamankan kedua pelaku di rumah masing masing, ” kata dia, Kamis 4/2/2021
Dia mengatakan, akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian materil hingga Rp.30 juta. Setelah melakukan aksi pencurian, pelaku kemudian meninggalkan Pinrang dan diamankan setelah kembali ke Pinrang.
Menurut Aris, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri kabel milik perusahaan dengan cara memotong kabel tersebut menggunakan gergaji.
Baramg bukti yang berhasil diamankan lanjut Aris berupa beberapa meter kulit kabel berwarna hitam yang ditemukan di TKP, sementara pelaku diserahkan ke penyidik untuk diproses secara hukum. (ys)