PINRANG-MAKASSARPENA.ONLINE, Papan nama perusahaan adalah identitas bagi pengusaha untuk menjalankan usahanya, salah satu contohnya, bisnis pergudangan yang berada di dalam kota Pinrang banyak yang tidak memiliki plan nama perusahaan untuk menjalankan usahanya.
Menurut Direktur LSM Mitra Sejati Noor Hidayat, S.Sos, bahwa gudang yang berada di jalan lingkar akibat lemahnya pengawasan, membuat bisnis pergudangan tanpa papan nama di kawasan jalan lingkar tumbuh menjamur dan belum diketahui, apakah gudang tersebut terdaftar di Dinas Perizinan atau sebaliknya tidak memiliki ijin.
Lanjut Direktur LSM Mitra Sejati Noor Hidayat, S.Sos, menariknya sejumlah gudang tersebut sudah beroperasi sejak lama tapi tidak memasang papan nama, serta banyaknya rumah toko (ruko) yang beralih fungsi menjadi gudang.
Padahal sesuai aturan, mendirikan suatu usaha terutama perusahaan yang memiliki investasi ratusan bahkan miliaran rupiah wajib memasang papan nama, itu sesuai aturan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dari data investigasi wartawan MP, ke pergudangan yang berada di jalan lingkar di depan gudang tersebut, tidak ada papan nama perusahaan yang biasa ditempelkan sebagai identitas kegiatan perusahaan serta perijinannya. (Ys)