PASANGKAYU-MAKASSARPENA.CO.ID, Gabungan Intelijen Kejati Sulbar dan Kejari kabupaten Pasangkayu dibantu jajaran Polsek Baras meringkus DPO kasus kredit pembobolan Bank BPD Sulselbar fiktif 41 miliar di Agri Baras, 29/08/20.
Terberbilang masih saja berselimut misteri terkai para terpidana yang boron tak jelas rimbanya, meski begitu pihak kejaksaan tak berarti lepas tangan, sekitar sebulan lalu salah satu terpidana berhasil diciduk dan dijebloskan ke hotel prodeo, lantas pengintaian berlanjut ke oknum terpidana lainnya.
Tim gabungan dipimpin asintel Kejati Sulbar Irfan D Samosir dan Kajari Pasangkayu Imam Ms Sidabutar, Kapolsek Baras AKP Rigan H.N telah berhasil menangkap DPO perkara kredit BPD fiktif 41 miliar atas nama Andi Maparampeng Gani (Ampeng).
Fauzi SH kasi intel Kejari Pasangkayu mengatakan bahwa kronologis penangkapan pelaku tindak pidana kasus korupsi 41 miliar ditangkap di rumah anaknya (MI) di kompleks perumahan SP 2 (Bulili) Agri Baras, kecamatan Baras kabupaten Pasangkayu.
Maparampeng Gani (Ampeng) sudah dimonitor sejak sebulan terakhir, berjarak sebulan dari penangkapan pertama terpidana A,Makmur M, BS pada tanggal 19 juli lalu.
Kejari Pasangkayu Imam Makmur Saragih Sidabutar SH, MH, didampingi kasi intel Kejari Pasangkayu Fauzi SH terkait penangkapan tersangka kasus korupsi pembobolan bank BPD Cabang Pasangkayu tahun 2006/2007 beberapa tahun lalu, mengatakan bahwa tersangka akan langsung dibawah Kejaksaan Negeri Mamuju malam ini juga, karena Kejari Mamuju sebagai eksekutor dalam penanganan perkara ini, tutur Imam.( Udin Virgo )